1. Menjelaskan pengertian
bangsa.
Sekelompok manusia yang memiliki perasaan nasib, sejarah, dan
cita-cita bersama.
2. Menjelaskan pengertian
Negara.
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya (politik,
militer, ekonomi, social, budaya) diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
3. Menjelaskan unsur-unsur
Negara.
a)
Penduduk yang tetap,
adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu Negara dan telah memenuhi
syarat sesuai peraturan yang berlaku.
b)
Wilayah tertentu, suatu
tempat dimana penduduk tinggal (mendiami tempat tersebut).
c)
Pemerintahan yang
berdaulat.
d)
Pengakuan dari Negara
lain.
4. Menjelaskan fungsi Negara.
a)
Fungsi penertiban (law and order), untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
b)
Fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
c)
Fungsi pertahanan, untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar (Negara lain).
d)
Fungsi keadilan, untuk
mengadili orang-orang yang bersalah dan dilaksanakan oleh badan-badan
pengadilan.
5. Mengidentifikasi hak warga
Negara.
a)
Berhak mempertahankan
wilayah NKRI dari serangan musuh.
b)
Memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat.
c)
Mendapat perlindungan
hukum.
d)
Berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
e)
Berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
f)
Berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya.
6. Mengidentifikasi kewajiban
warga Negara.
Berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan warga
Negara Indonesia dari serangan musuh.
7. Menguraikan usaha
pembelaan Negara.
Sikap dan perilaku warga yang dijiwai kecintaannya kepada
Negara RI yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
8. Mendeskripsikan penting
usaha pembelaan Negara.
Sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
Negara tersebut.
Ada beberapa alasan mengapa pembelaan Negara penting dilakukan
oleh setiap warga Negara Indonesia, yaitu:
a)
Untuk mempertahankan
Negara dari berbagai ancaman.
b)
Untuk menjaga keutuhan
Negara.
c)
Merupakan panggilan
sejarah.
d)
Merupakan kewajiban setiap
warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar